Suara Merdeka, 07 April 2010
Oleh Sahli Rais
BULAN ini mebel ukir Jepara akan diakui dan dilindungi secara international sebagai produk indikasi geografis (IG), yaitu sebuah produk yang karena karateristtik tertentu dapat menunjukkan asal suatu daerah akibat faktor lingkungan geografis, berupa pengaruh lingkungan alam (ekosistem), faktor manusia (sosio kultural) atau karena pengaruh kedua-duanya.
Artinya, mebel ukir Jepara telah memperoleh perlindungan hukum atas nama produknya sebagai produk yang berasal dari Jepara, pengakuan atas mutu dan kekhasan produk mebel ukir Jepara serta pengakuan atas tradisi, nilai-nilai pewarisan budaya dan tata cara produksi yang dikembangkan. Karena itu, kekawatiran mebel ukir Jepara diklaim oleh negara lain sebagai produknya, tidak lagi bisa dilakukan.
Pada era globalisasi ini sekat-sekat budaya sudah tidak terbatasi oleh pembagian teritorial lagi, terjadi interaksi antarwilayah sedemikian dahsyat, sehingga di mana dan kapan saja kita bisa memasuki budaya orang lain. Dampaknya, terjadi persaingan yang semakin ketat pada setiap produk, baik produk yang berbasis industri manufaktur, tradisi ataupun varietas tanaman.
Etika perdagangan global pun diatur dengan UU Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai perwujudan dari komitmen bangsa kita yang telah masuk dalam perjanjian WTO, masing-masing negara yang tergabung harus melakukan ratifikasi terhadap Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs). Indikasi geografis (IG) sendiri telah diakui dalam perjanjian TRIPs sejak 1994, dan masuk dalam lembaran lampiran pendirian WTO.
Awalnya, konsep tentang perlindungan hukum IG mulai diformulasikan di Prancis awal abad 20 dengan sebutan apellation of origin. IG mulai menginternational di negara Uni Eropa, dimulai pada perlindungan terhadap produk-produk terkenal di UE seperti anggur, kopi, cokelat dan produk-produk yang menunjukkan ciri identitas lokal.
Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap Perlindungan Indikasi Geografis (IG) dengan dimilikinya UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang IG dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007.
Perlindungan hukum IG adalah pengembangan hukum merk dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual kita, selain hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan sirkuit terpadu.
Perlindungan IG memiliki peranan penting dalam mewujudkan produk-produk lokal yang memiliki karateristik menjadi produk yang mampu bersaing dan bernilai tambah di pasar global.
Karateristik khusus baik akibat pengaruh lingkungan maupun manusia (budaya) dengan perlindungan IG bisa meningkatkan daya saing produk lokal, juga mampu menjaga identitas tersebut dalam percaturan pasar global. Karena itu, banyak negara di dunia mendorong perlindungan ini, terutama negara-negara berkembang.
Mebel ukir Jepara merupakan produk yang memiliki karateristik.
Produk ini memiliki keunikan akibat talenta yang dimiliki masyarakat secara turun- temurun dan tidak ditemukan di daerah lain. Proses pewarisan keahlian melalui sistem nyantrik merupakan tradisi dan nilai-nilai tersendiri. Proses pewarisan keahliannya tak ditemukan dalam sistem lembaga formal seperti sekolah.
Sistem Nyantrik Dalam sistem nyantrik seorang ahli ukir yang dipandang senior menerima murid melalui cara pengabdian dan pewarisan nilai-nilai budaya ukir ke cantrik tersebut. Kondisi sosio kultur di Jepara menyebabkan proses nyantrik dapat berkembang dan para ahli ukir kayu mampu melakukan pengembangan diri secara maksimal.
Seorang yang telah belajar ukir terbukti akan mengalami kesulitan berkembang jika mereka berpindah (relokasi) ke daerah lain di luar Jepara, apalagi oleh orang-orang dari luar wilayah Jepara.
Penanda kualitas khusus pada produk mebel ukir Jepara yang disebabkan oleh manusianya, keahlian, talenta, dan keterampilan perajin ukir Jepara, tradisi dan lingkungan sosio kultural dapat menjadi alasan diperolehnya perlindungan IG.
Awalnya diragukan karena selama ini produk yang masuk dalam sertifikasi IG cenderung produk yang berasal dari varietas tanaman, lebih pada faktor alam. Misalnya kopi kintamani bali, kopi gayo arabika aceh, lada putih muntok, kopi toraja, ubi cilembu, beras cianjur, dan lada aceh. Untuk membuktikan, tim JIPMUJ telah melakukan kajian historis dan bukti artefak tentang ukir Jepara yang dituangkan dalam buku persyaratan IG.
Alasan lain mebel ukir Jepara mendapat perlindungan IG adalah melihat kondisi di lapangan. Data tahun 2006 menyebutkan jenis industri itu tercatat 3.870 unit dengan total tenaga kerja terserap 59.070 orang. (10)
Rabu, 07 April 2010
Perlindungan Mebel Ukir Jepara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar