Senin, 09 November 2009

Guru Profesional, Bukan Tawaran

Sumber: Suara Merdeka, 09 November 2009

Oleh M Saifuddin Alia
guru MTs Negeri Wirosari Grobogan dan Madrasah Aliyah Ismailiyyah Jepara


TULISAN
Agus Wibowo, ”Menjadi Guru Profesional” (Suara Merdeka, 12/10) menarik dikajirenungkan. Khususnya, bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi. Apalagi pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2009 berupa realisasi tunjangan guru ke depan selalu melekat pada gaji setiap bulan (Suara Merdeka, 21/10). Jadi sepantasnyalah bila mereka tergugah oleh tulisan Agus Wibowo tersebut.

Inti tulisan itu, secara keseluruhan, menuntut para guru yang telah menerima peningkatan kesejahteraan berupa berbagai tunjangan, terutama tunjangan profesi, bisa berlaku secara profesional. Itu berarti mereka mampu menjadi pendidik profesional. Nah, pertanyaannya sekarang, sudahkah mereka menjadi guru profesional?

Bila jawabannya sudah, mereka wajib mempertahankan dan meningkatkan. Namun bila jawabannya belum, mereka sepaturnya berjuang untuk secepatnya menjadi guru profesional. Mengingat, menjadi guru profesional saat ini bukanlah tawaran, melainkan suatu keniscayaan atau kewajiban bagi setiap pendidik.

Memang, menurut pendapat Langeveld, guru hanyalah salah satu dari lima komponen penting dalam pendidikan. Namun jika dilihat dari realitas saat ini, guru mempunyai posisi paling vital di antara komponen-komponen lain dalam pendidikan.

Sebab, guru merupakan penentu pola dan warna komponen lain. Maka tak berlebihan jika dalam budaya masyarakat Jawa dikenal istilah guru kuwi sumur kang lumaku tinimba.

Bagaimanapun harapan masyarakat sekarang terhadap guru masih sangat tinggi.

Karena, masyarakat yakin hanya di tangan gurulah, harapan untuk membangun generasi penerus yang lebih berkualitas dapat terwujud.

Harapan masyarakat terhadap guru itu tidaklah berlebihan, mengingat guru hakikatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan anak didik.

Nah, mengingat tugas, tanggung jawab, serta peran guru begitu besar, setiap guru dituntut selalu profesional dalam melaksanakan tugas kependidikan.

Dan, untuk dapat dikatakan profesional, setidak-tidaknya seorang guru harus memiliki kemampuan dasar yang sering disebut kompetensi.

Pertama, guru mesti mampu menguasai landasan kependidikan. Kedua, menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai bahan pendalaman bidang studi. Ketiga, mampu memanfaatkan sumber dan media belajar. Keempat, mampu mengorganisasikan materi dan program belajar.

Kelima, menguasai serta mampu memilih dan melaksanakan metode pembelajaran yang tepat untuk mata pelajaran tertentu. Keenam, mampu mengelola kelas dan interaksi belajar-mengajar. Ketujuh, mampu mengetahui dan menggunakan assessment siswa. Kedelapan, mampu mengenal fungsi program bimbingan konseling.

Kesembilan, mampu mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dengan baik. Kesepuluh, mampu memahami hasil-hasil penelitian pendidikan untuk keperluan pengajaran.

Akhirnya, itulah minimal kompetensi profesional yang harus dimiliki setiap guru. Bila seluruh guru di Tanah Air, terutama guru yang telah memperoleh tunjangan profesi, mempunyai kompetensi tersebut, niscaya mutu pendidikan ke depan akan makin baik. (53)

0 komentar: