Sumber: Suara Merdeka, 26 November 2009
Oleh Akhmad Efendi SPdI
guru di Madrasah Aliyah Wahid Hasyim Bangsri Jepara
BEGITU banyak pesan yang terkandung dalam peristiwa kurban. Makna yang sering muncul dalam momentum peringatan Idul Adha adalah agar setiap manusia berusaha menghilangkan ego dan membunuh sifat-sifat kebinatangannya. Sifat-sifat negatif itu lantas diganti dengan keinginan untuk mendekat diri kepada Allah.
Dalam tulisan ini, saya mencoba memberi makna lain dalam peristiwa penyembelihan yang dilakukan Nabi Ibrahim atas perintah Allah terhadap putranya, Nabi Ismail, yang kemudian diganti dengan domba dari surga.
Nilai penting yang juga terkandung dalam kisah itu adalah ajakan yang sangat jelas untuk mengedepankan proses komunikasi.
Ibrahim yang berposisi sebagai seorang bapak tidak bertindak otoriter dalam memberi instruksi terhadap anaknya Ismail meski mendapat perintah dari Allah. Ibrahim justru mengajak diskusi Ismail dalam artian meminta pendapat tentang mimpi yang dialaminya.
Proses komunikasi harmonis yang terjalin dalam hubungan bapak-anak itu sejatinya juga menjadi pesan yang tidak kalah penting. Dalam peristiwa itu, yang dikedepankan adalah sikap saling legawa untuk menerima peran masing-masing.
Di tengah gonjang-ganjing nasional mulai dari peristiwa bencana, kecelakaan, hingga kasus korupsi, masyarakat kita semestinya tetap menjaga jalinan komunikasi agar bangsa ini tidak makin terpuruk. Saling bertukar pendapat agar sikap apatis terhadap bangsa tidak semakin parah.
Terlebih dalam dunia pendidikan yang juga sedang dilanda banyak isu. Rencana pengubahan format pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang digulirkan Mendiknas Muhammad Nuh jelas sangat memerlukan sosialisasi dan komunikasi dengan banyak pihak.
Rasional
Berkaca pada kisah Ibrahim, meski mendapat banyak kritikan, Mendiknas harus bisa membangun komunikasi dengan penjelasan yang rasional terkait rencana-rencana pembenahan pedidikan nasional. Hal itu diperlukan sebagai rangkaian proses tesis, antitesis, dan sintesis.
Di ranah praksis, masih bermunculan kasus-kasus kekerasan oknum guru terhadap murid dalam proses belajar mengajar. Hal itu terjadi dikarenakan buntunya komunikasi antara guru dengan murid. Hasilnya, relasi yang terbangun tidak untuk bekerja sama meraih hasil belajar yang baik, tetapi keinginan saling menaklukkan.
Hal ini perlu diperhatikan para guru agar tidak menjadikannya sebagai cara berpikir. Perlu diingat kembali proses belajar mengajar adalah sebuah sistem yang termasuk di dalamnya adalah guru, murid, dan metode yang membutuhkan kerja sama harmonis.
Semoga dalam momentum peringatan Idul Adha ini, seluruh elemen bangsa semakin cerdas dalam berkomunikasi. Sehingga kasus-kasus kekerasan yang banyak terjadi semakin mengecil. (45)
Kamis, 26 November 2009
Kurban dan Komunikasi
Label: Opini
Diposkan oleh smart institute jepara di 05:13 0 komentar
Senin, 09 November 2009
Guru Profesional, Bukan Tawaran
Sumber: Suara Merdeka, 09 November 2009
Oleh M Saifuddin Alia
guru MTs Negeri Wirosari Grobogan dan Madrasah Aliyah Ismailiyyah Jepara
TULISAN Agus Wibowo, ”Menjadi Guru Profesional” (Suara Merdeka, 12/10) menarik dikajirenungkan. Khususnya, bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi. Apalagi pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2009 berupa realisasi tunjangan guru ke depan selalu melekat pada gaji setiap bulan (Suara Merdeka, 21/10). Jadi sepantasnyalah bila mereka tergugah oleh tulisan Agus Wibowo tersebut.
Inti tulisan itu, secara keseluruhan, menuntut para guru yang telah menerima peningkatan kesejahteraan berupa berbagai tunjangan, terutama tunjangan profesi, bisa berlaku secara profesional. Itu berarti mereka mampu menjadi pendidik profesional. Nah, pertanyaannya sekarang, sudahkah mereka menjadi guru profesional?
Bila jawabannya sudah, mereka wajib mempertahankan dan meningkatkan. Namun bila jawabannya belum, mereka sepaturnya berjuang untuk secepatnya menjadi guru profesional. Mengingat, menjadi guru profesional saat ini bukanlah tawaran, melainkan suatu keniscayaan atau kewajiban bagi setiap pendidik.
Memang, menurut pendapat Langeveld, guru hanyalah salah satu dari lima komponen penting dalam pendidikan. Namun jika dilihat dari realitas saat ini, guru mempunyai posisi paling vital di antara komponen-komponen lain dalam pendidikan.
Sebab, guru merupakan penentu pola dan warna komponen lain. Maka tak berlebihan jika dalam budaya masyarakat Jawa dikenal istilah guru kuwi sumur kang lumaku tinimba.
Bagaimanapun harapan masyarakat sekarang terhadap guru masih sangat tinggi.
Karena, masyarakat yakin hanya di tangan gurulah, harapan untuk membangun generasi penerus yang lebih berkualitas dapat terwujud.
Harapan masyarakat terhadap guru itu tidaklah berlebihan, mengingat guru hakikatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan anak didik.
Nah, mengingat tugas, tanggung jawab, serta peran guru begitu besar, setiap guru dituntut selalu profesional dalam melaksanakan tugas kependidikan.
Dan, untuk dapat dikatakan profesional, setidak-tidaknya seorang guru harus memiliki kemampuan dasar yang sering disebut kompetensi.
Pertama, guru mesti mampu menguasai landasan kependidikan. Kedua, menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai bahan pendalaman bidang studi. Ketiga, mampu memanfaatkan sumber dan media belajar. Keempat, mampu mengorganisasikan materi dan program belajar.
Kelima, menguasai serta mampu memilih dan melaksanakan metode pembelajaran yang tepat untuk mata pelajaran tertentu. Keenam, mampu mengelola kelas dan interaksi belajar-mengajar. Ketujuh, mampu mengetahui dan menggunakan assessment siswa. Kedelapan, mampu mengenal fungsi program bimbingan konseling.
Kesembilan, mampu mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dengan baik. Kesepuluh, mampu memahami hasil-hasil penelitian pendidikan untuk keperluan pengajaran.
Akhirnya, itulah minimal kompetensi profesional yang harus dimiliki setiap guru. Bila seluruh guru di Tanah Air, terutama guru yang telah memperoleh tunjangan profesi, mempunyai kompetensi tersebut, niscaya mutu pendidikan ke depan akan makin baik. (53)
Label: Opini
Diposkan oleh smart institute jepara di 05:18 0 komentar
Senin, 02 November 2009
Penyelamatan Pulau Panjang Jepara
Sumber: Suara Merdeka, 02 Nopember 2009
Oleh Muh Khamdan
pemerhati kajian pembangunan dan fungsional widyaiswara di BPSDM Depkumham RI
Pengakuan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Jepara Achid Setiawan mengenai kerusakan pesisir pantai Jepara dan beberapa pulau sungguh memprihatinkan.
Hal demikian setidaknya memiliki korelasi dengan hasil penelitian Sri Puryono Karto Soedomo bahwa hampir keseluruhan hutan mangrove di pantura dalam kondisi rusak; sekitar 96,95 persen yang tentunya meliputi wilayah Tegal, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, Pati, sampai pada Rembang.
Rusaknya pesona kealamian hutan mangrove seiring dengan krisis lingkungan secara global yang meningkatkan kualitas pemanasan global menjadi dentum ancaman menyusutnya luas daratan secara keseluruhan.
Terlebih melemahnya kualitas lingkungan pesisir Jepara yang ditandai ancaman abrasi telah menghapus beberapa wilayah daratan Desa Bulak.
Kerusakan yang terjadi dulu dan sekarang ini memang tidak disebabkan oleh satu faktor berupa alih fungsi lahan, begitu banyak faktor yang membuat proses abrasi semakin akut, yaitu hilang atau ketiadaan hutan mangrove sebagai vegetasi hijau asli pesisir.
Pertanyaan sekarang apa yang harus dilakukan? Tidak bisa lain pemerintah daerah (Pemda) dalam lintasan jalur Pantai Utara, termasuk Kabupaten Jepara harus membuat gerakan bersama berupa Mangrove Center. Sebuah gerakan lintas sektoral yang berfungsi untuk membudidayakan ragam jenis mangrove yang sesuai dengan kondisi pesisir yang berbeda-beda.
Selain itu, Mangrove Center juga memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil secara holistik.
Artinya, menjaga agar kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pertumbuhan ekonomi tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Langkah demikian karena memahami bahwa terjadi siklus alam yang saling berpengaruh. Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologinya merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan.
Untuk itu, jika mangrove gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisasi karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan menyerap CO2 serta polutan-polutan lain.
Terlebih hutan mangrove adalah tameng untuk memecah sekaligus penahan gelombang laut yang besar karena selama ini infrastruktur fisik seperti breakwater dari beton yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah tidak mampu menekan laju abrasi kawasan pesisir.
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut adalah mengintegrasikan ekonomi ke dalam lingkungan. Untuk menjamin pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, terdapat tiga dimensi penting yang harus dipertimbangkan.
Pertama, dimensi ekonomi yang menghubungkan antara pengaruh-pengaruh unsur makroekonomi dan mikroekonomi pada lingkungan dan bagaimana sumber daya alam diperlakukan dalam analisis ekonomi.
Kedua, dimensi politik yang mencakup proses politik yang menentukan penampilan pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan degradasi lingkungan.
Ketiga, dimensi sosial budaya yang mengaitkan antara tradisi atau sejarah dengan dominasi teknologi, pola pemikiran, dan agama.
Salah satu masalah besar dalam orientasi pembangunan yang berlangsung selama ini adalah adanya kebiasan terhadap kota.
Masyarakat-masyarakat pesisir tersingkir dengan lingkungan huniannya sendiri karena adanya perumahan atau hotel di kawasan pantai dengan slogan ’’kota di desa’’.
Bahkan ada semacam kesengajaan dengan berdirinya kawasan industri atau pabrik olahan di sepanjang pantai.
Daerah pantai harus diperuntukkan bagi ruang publik berupa rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata agar tidak tereksploitasi secara massif.
Karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru terjadi percepatan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan.
Jackson melalui bukunya Crabgrass Frontier (1985) memaparkan adanya tren masyarakat modern melakukan perpindahan dari pusat kota menuju pinggir kota.
Maka pernyataan Jackson yang lebih dari dua puluh tahun tersebut menjadi pembenaran ketika sekarang usaha properti bangkit dengan menawarkan surga hunian secara besar-besaran melalui ekspansi daerah pinggiran kota.
Ironisnya itu menjorok menuju kawasan pesisir pantai karena keindahan. Argumentasi penghematan lahan perkotaan yang kian menyempit serta mengurangi masalah psikologis masyarakat perkotaan dan gaya hidup back to village justru mengancam kawasan vegetasi alam pesisir berupa hutan mangrove.
Pergumulan dari perebutan wacana tersebut adalah amanat eksplisit bahwa lingkungan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia, pasal 28 Bab XA UUD 1945 tentang HAM.
Sebagaimana lingkaran tematis Peter L Berger dalam Pyramids of Sacrifice (1974), terdapat biaya-biaya manusiawi yang pada akhirnya menjadikan masyarakat sebagai korban fisik demi kemajuan dalam pemaksaan pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan.
Untuk kepentingan pembangunan hunian atau industri dan objek lainnya, hutan mangrove yang berkaitan dengan ekosisitem pesisir mengalami kerusakan. Imbasnya, penangkapan secara berlebihan (over fishing) yang mengancam pasokan ikan di Laut Jawa tidak mampu diimbangi adanya klaster perikanan lain seperti udang yang sangat tergantung keberadaan hutan mangrove.
Dengan demikian, lebih cepat lebih baik terwujudnya Mangrove Center sebagai polisi atas vegetasi hijau dan lingkungan pesisir seiring dengan keberadaan Perda Pesisir untuk kesejahteraan masyarakat pesisir kembali. (80)
Label: Opini
Diposkan oleh smart institute jepara di 18:11 0 komentar
Jumat, 23 Oktober 2009
Kali Gelis Siapa yang Punya?
Sumber: Suara Merdeka, 23 Oktober 2009
Oleh Masruri
pengamat masalah sosial, tinggal di Sirahan, Cluwak, Pati
Ketika investor sulit masuk wilayah Sirahan, penambang kemudian memilih lokasi sekitar 800 meter ke arah selatan. Itulah Kali Gelis yang berbatasan antara Desa Payak, Cluwak, Pati dan Desa Damarwulan, Keling, Jepara.
Ketika penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung enam bulan, reaksi penolakan mulai muncul dari warga Damarwulan yang mengklaim, areal penambangan berada di wilayahnya.
Sementara, pihak penambang meyakini areal tersebut masuk Desa Payak, Cluwak, Pati.
Selain klaim wilayah, keberatan warga Damarwulan terhadap penambangan tersebut karena melibatkan alat angkut puluhan armada truk.
Dalam kalkulasi mereka, akan terjadi ketidakseimbangan antara material (batu dan pasir) yang diangkut, dengan yang datang secara alami pada musim banjir.
Karena itu, adalah wajar jika kemudian muncul kekhawatiran akan rusaknya lingkungan hidup, juga sekaligus kecemburuan sosial karena masyarakat (di mana pun) memiliki image bahwa alam terdekat adalah “milik” masyarakat setempat.
Munculnya penambangan baru yang dilengkapi alat angkut lebih besar memberikan kesan bahwa milik mereka dikeruk, dibawa (keluar), dan yang menikmati hanya segelintir orang saja.
Beberapa penambang tradisional dan petani yang memanfaatkan bantaran Kali Gelis untuk membuka lahan persawahan pun menggerutu, “Kula namung kebagian blumbang ipun,” yang artinya saya hanya kebagian lubang bekas penambangan.
Tempo Dulu Kali Gelis seperempat abad silam adalah sungai yang bening dengan debet air yang melimpah. Sungai yang dalam legenda masyarakat pernah dilewati kapal Dampo Awang saat akan menemui Sunan Muria itu, kini mulai kehilangan keindahannya.
Kali Gelis kini sudah menjadi areal persawahan dan penambangan. Saat musim kemarau, Kali Gelis berubah menjadi hamparan bebatuan dan pasir.
Hanya sedikit air yang mengalir seakan membenarkan ramalan Jayabaya bahwa sebagian dari tanda datangnya zaman akhir adalah ketika sungai mulai kehilangan kedung.
Kali Gelis yang selama ini diposisikan sebagai “milik bersama” oleh warga yang tinggal di perbatasan Kabupaten Pati dengan Jepara, kini berubah fungsi menjadi “sungai industri”. Maka, pertanyaan pun muncul, kali ini milik siapa?
Tentang klaim batas wilayah, awal tahun 80-an pernah terjadi ketika warga Damarwulan mengklaim sawah yang berlokasi di tengah-tengah Kali Gelis, tepatnya di persil 97a yang sudah bertahun-tahun digarap warga Sirahan.
Dari peta berjudul “Resident Jepara Rembang” Pati - Tajoe Regentshap Distrik Desa Bakalan - Sirahan No. 72 = 70 in een blad Schaal 1 : 5000 yang disalin petugas pengairan bernama Mustamin tertanggal 6 September 1955 itu menunjukkan tanah (sawah) di tengah Kali Gelis itu masuk wilayah Desa Bakalan-Sirahan.
Pada peta tersebut, tertera Kali Gelis yang berada di wilayah paling barat Desa Sirahan masuk wilayah Pati.
Artinya, jika saat ini muncul klaim bahwa lokasi penambangan di Kali Gelis yang berada di selatan Desa Sirahan atau di antara wilayah Payang dengan Damarwulan, logikanya juga masuk wilayah Payak, Cluwak, Pati.
Namun, keterangan Kades Damarwulan, Keling, Jepara yang meyakini areal penambangan berada di wilayahnya juga harus dihargai.
Menurutnya, sebelum banjir bandang yang meluluhlantakkan areal persawahan di bantaran Kali Gelis tahun 2000, posisi alur Kali Gelis berada di sebelah timur areal penambangan.
Karena banjir bandang itu menyebabkan alur sungai bergeser ke arah barat. Artinya, lokasi yang saat ini ditambang disinyalir bekas sawah yang dulu digarap warga Damarwulan.
Keyakinan lain bahwa areal penambangan itu masuk wilayah Damarwulan karena di sebelah timur Kali Gelis - posisi saat ini - ada beberapa petak tanah (sawah) berleter C atas nama warga Damarwulan.
Negatifnya, petani yang menggarap lahan sawah di bawah lokasi penambangan mengkhawatirkan aktivitas penambangan mengakibatkan makin rendahnya posisi dasar sungai sehingga air tidak bisa naik mengairi sawah mereka.
Kompromi dengan latar belakang ekonomi biasanya lebih rasional dan sangat mungkin terjadi.
Namun jika aktivitas penambangan itu tidak memerhatikan kelestarian alam, hingga menyebabkan terganggunya kebutuhan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari menambang atau kemungkinan matinya jalur irigasi, maka warga tentu sepakat mengatakan: “Kalau air sudah tidak ada, manusia tidak bisa makan uang.’’ (80)
Label: Opini
Diposkan oleh smart institute jepara di 01:56 0 komentar
Senin, 19 Oktober 2009
Pengembangan Usaha Mikro
Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2009
Oleh Siti Rohmah
mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Semarang
Selama ini, usaha mikro hanya bergerak tanpa pendampingan dari pemerintah. Akibatnya, problem-problem yang ada di kalangan pengusaha mikro ini tidak bisa dideteksi. Contohnya adalah usaha batu bata di kawasan Demak, Semarang, Kudus, dan Jepara.
Kajian ini akan memperlihatkan secara deskriptif problem di Demak. Desa Karangsono yang terletak di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terkenal dengan batu bata Penggaron, di sini terdapat 300 pengrajin batu bata.
Hampir setiap pengrajin memiliki beberapa karyawan yang dipekerjakan untuk membuat batu bata, sehingga hal ini sangat membantu perekonomian warga.
Nama Penggaron diambil dari nama salah satu kecamatan di Kota Semarang, tepatnya di daerah perbatasan Semarang-Demak. Itu diambil karena mengikuti pasaran walaupun tidak dibuat di Penggaron tapi karakteristiknya sama seperti batu bata di Penggaron. Selain batu bata penggaron ada juga jenis batu bata lain, yaitu batu bata Welahan dan Kudus.
Menyewa Tempat Namun ternyata masih banyak dari pengrajin batu bata yang masih menyewa tempat untuk proses pembuatan batu bata, tempat disewa selama beberapa tahun, setelah waktu penyewaan telah habis maka pengrajin batu bata harus mencari tempat penyewaan lain.
Meskipun hal ini sama-sama menguntungkan bagi pemilik tanah dan pengrajin batu bata, namun apabila hal ini terjadi secara terus-menerus, maka akan menimbulkan masalah bagi pengrajin batu bata yang tidak mempunyai lahan. Harga sewa tanah semakin tahun akan terus naik.
Yang dituntut oleh para pengrajin batu bata adalah penyediaan bahan baku sebagai bagian dari mekanisme produksi dan tentang kesinambungan usaha terkait dengan status pengrajin batu bata.
Batu bata Penggaron terkenal kuat, tidak mudah patah, posturnya kasar dan pori-porinya yang banyak sedangkan batu bata Welahan dan kudus hampir sama. Kelebihannya batu batanya lebih halus, tidak kasar dan pori-porinya sedikit.
Cara pembuatan batu bata Penggaron memakai bahan dari tanah liat, brambut (kulit padi) dan kawul (limbah industri kayu yang kecil-kecil yang didapat dari industri pabrik kayu). Sedangkan batu bata Welahan dan Kudus memakai tanah liat dan brambut saja.
Sederhana Cara pengolahan batu bata Penggaron sederhana. Tanah biasa dicangkul dan dicacah kemudian disiram dengan air sampai hancur, setelah itu diberi brambut dan kawul. Campuran itu kemudian dicangkul dan diinjak-injak sampai homogen (menjadi satu). Hal itu diulang-ulang terus sampai tiga kali.
Setelah menjadi satu bahan siap dicetak menggunakan cetakan kayu, setelah batu bata aga kering batu bata ditata sigir (miring). Setelah kering batu bata dibawa ke Linggan (tempat pembakaran).
Biasanya kalau sudah terkumpul minimal 50.000 biji batu bata baru dibakar menggunakan kayu bakar, kayu bekas potongan gergaji atau kayu lebihan yang tidak dipakai. Limbah kayu dibeli di pabrik-pabrik kayu dengan harga Rp 1.800.000 pertruk. Proses pembakaran lebih memakan waktu sekitar 24-30 jam.
Setelah selesai dibakar batu bata dibongkar dan ditata dengan rapi sedangkan batu bata Welahan dan Kudus prosesnya hampir sama dengan batu bata Penggaron.
Bedanya dalam proses pembakaran hanya menggunakan brambut. Biasanya brambut dibeli dengan harga Rp 500.000 - Rp 600.000 per truk. Banyaknya batu bata yang dibakar minimal 10.000 biji.
Dari segi pemasaran antara batu bata Penggaron, Welahan dan Kudus hampir sama yaitu pembeli langsung datang atau menghubungi pengrajin batu bata.
Setelah itu batu bata akan dikirim ke tempat tujuan. Kalau dari segi harga batu bata Penggaron lebih murah dibanding dengan batu bata Welahan dan Kudus. Untuk saat ini harga batu bata penggaron Rp 270 per biji, batu bata Welahan Rp 300 per biji, batu bata Kudus 400 per biji.
Kendala yang dihadapi oleh pengrajin batu bata, kalau musim kemarau sering kekurangan air, padahal untuk proses pembuatan air adalah komponen yang sangat penting, namun hal itu dapat diatasi oleh pengrajin dengan membuat sumur di sawah yang dekat dengan lokasi pembuatan batu bata. Kalau air tidak mau keluar maka sumur dibor sampai keluar.
Kalau musim penghujan kendalanya adalah batu bata tidak bisa kering dalam waktu cepat sehingga mengakibatkan kenaikan harga di pasaran karena kekurangan stock.
Selama ini dapat diatasi dengan cara menyimpan persediaan stock untuk musim penghujan sehingga di saat musim penghujan tidak akan kekurangan stock bagi konsumen.
Rekomendasi yang diharapkan oleh pengrajin batu bata adalah tindak lanjut dari pemerintah secara intensif dalam bentuk modal yang berupa kredit lunak. Ini diambil dari subsidi nonenergi sekitar 83 trilyun untuk kemajuan ekonomi mikro dan industri dalam skala kecil.
Perlu pula pendampingan dalam usaha informal sehingga para pengrajin batu bata mampu mengembangkan usahanya secara mandiri dan tidak tergantung pada penyewaan lahan. (80)
Label: Opini
Diposkan oleh smart institute jepara di 02:01 0 komentar