Senin, 04 Oktober 2010

Mempertahankan Ikon Kota Ukir

Suara Merdeka, 04 Oktober 2010

Oleh Suhardiman

INDUSTRI mebel (furnitur) dan ukir kayu merupakan ikon kota Jepara, yang kemudian menghadirkan jati diri Jepara Kota Ukir. Salah satu tonggak pencapaian pasar internasional dalam industri ini adalah ketika RA Kartini memperkenalkan produk perajin binaannya kepada kawan-kawannya di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Belanda.

Kedua industri itu tersebar di beberapa wilayah di Jepara. Tahun 2008 produk dua industri itu telah dipasarkan di 110 negara tujuan oleh 248 perusahaan, baik PMDN maupun PMA. Jumlah usaha yang eksis 3.821 unit, menyerap 50.668 tenaga kerja. Nilai produksinya mencapai Rp 1,2 triliun, dengan investasi Rp 164 miliar lebih.

Kunjungan mantan ketua Hipmi Sandiaga S Uno pada 8 Juli lalu memberi angin segar kepada pengusaha mebel di Jepara, terlebih pengusaha muda. Sandiaga memberi semangat dan apresiasi atas bangkitnya kembali industri mebel. Sejak krisis ekonomi tahun 1998, industri mebel ukir di Jepara mengalami penurunan permintaan. Pasar ekspor anjlok.

Saat ini meski usaha tersebut sudah mulai menggeliat kembali, ada beberapa kendala yang belum terpecahkan. Misalnnya kurangnya bahan baku, sistem pemasaran secara internal, dan persaingan harga yang tak sehat antarpengusaha.

Problem lain adalah terancamnya produk ukir lokal karena diklaim pihak asing. Hak cipta dan desain produk pigura cermin (mirror frame), aksesoris, dan mebel bermotifkan ukiran diklaim oleh salah satu pengusaha asing asal Inggris, Christopher Guy Harrison, tepatnya pada 2005.

Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa,’’Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya”.

Berdasarkan UU itu, negara sebagai pemegang hak cipta berkewajiban mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak hasil kebudayaan bangsa Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang menjiplak atau mengklaim hasil kebudayaan kita.

Langkah LSM Collaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius) yang menggelar acara Jagong Budaya di Jepara pada 5 Agustus lalu, merupakan wujud sosialisasi dan desakan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan mebel ukir sebagai karya orisinil budaya masyarakat.

Desain ukir Jepara merupakan karya anak bangsa yang harus dilindungi, dan pihak asing manapun tidak boleh menjiplak untuk kepentingan apapun. Meskipun Mei lalu Pemkab telah mengajukan HAKI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas 99 produk asli Jepara, usaha sejenis perlu terus ditingkatkan dan didukung.

Lebih Serius Bisa jadi, masih ada hasil karya budaya asli Jepara yang belum terinventarisasi. Pemkab dan masyarakat tentu tidak ingin kecolongan untuk kali kedua. Itu sebabnya, pengakuan HAKI ini sangat penting guna mendapatkan hak paten.

Masyarakat jangan berhenti pada tataran kepuasan sesaat atas berbagai karya yang telah dihasilkan.
Sikap mempertahankan, menjaga, dan mengembangkan budaya daerah, jauh lebih penting dilakukan. Ketika masyarakat, terutama generasi muda, lupa pada budaya lokal, tidak menutup kemungkinan kasus klaim atas produk asli milik kita bisa terulang kembali.

Untuk makin memperkokoh kiprah ukiran Jepara ke depan, perlu perhatian lebih serius dari pemerintah, mulai pengadaan bahan baku, permodalan hingga pemasaran dan promosi. Semakin sedikitnya pasokan kayu jati (bahan baku andalan ukiran Jepara) serta informasi peluang akses pasar baru membuat produsen harus melakukan antisipasi.

Untuk bahan baku, selain kayu jati, perajin juga mesti mencari bahan baku alternatif seperti kayu meranti, mahoni, dan lain-lain. Selain itu, produsen dan pengusaha ukiran Jepara perlu lebih aktif mencari informasi tentang pameran-pameran dan media ajang promosi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Langkah Manipin Gersang, pemilik PT Gabe International, perusahaan furnitur yang menjaring pembeli dari berbagai negara lewat internet bisa dijadikan contoh. Eksportir juga bisa menerapkan sistem pemasaran on line dengan memanfaatkan jaringan global melalui alibaba.com yang dihadirkan oleh Jepara Trade and Tourism Center (JTTC).

0 komentar: