Selasa, 25 Januari 2011

Cabuli Anak Bawah Umur, Enam Pemuda Diprodeokan

Suara Merdeka, 25 Januari 2011

Jepara, CyberNews
. Enam pemuda, satu di antaranya masih kelas tiga SMP, diamankan polisi karena mencabuli anak dibawah umur. Sebut saja Mawar (16), warga Kecamatan Pecangaan yang mengaku dicabuli enam pemuda, masing-masing Teg (20), Ris (25), Bok (25), ketiganya warga Desa/Kecamatan Tahunan.

Tiga tersangka lainnya yakni Rud (23) Guf (18), dan Dik (16). Mereka warga Desa Somosari, Kecamatan Batealit. Dik, masih duduk di kelas tiga di sebuah SMP di Kabupaten Jepara.

Keenam tersangka ini diciduk polisi dan dimasukkan hotel prodeo, Sabtu (22/1) siang setelah dijemput di rumah masing-masing. Sebelumnya polisi menerima laporan dari orang tua Mawar 12 Januari lalu.

Kapolres Jepara AKBP Ruslan Ependi didampingi pjs Kasat Reskrim Iptu Rismanto, mengungkapkan kronologis peristiwa yang berakhir pada pencabulan Mawar. Pencabulan ini terjadi di rumah Dik, Jumat (7/1) lalu. Sebelumnya, korban dijemput sekitar pukul 14.00 oleh tersangka Teg dan Ris dan diajak pesta minuman oplosan yang terbuat dari dextro, suplemen dan dicampur air putih di rumah Ris.

Kondisi Mawar dan rekan-rekannya tersebut setengah mabuk. Kemudian diajak ke Pantai Teluk Awur untuk melanjutkan pesta minuman keras (miras) jenis ginseng hingga mabuk berat. Sekitar pukul 16.30, mereka berangkat menuju Somosari bersama korban ke rumah Rud. "Saat itu kondisi korban mabuk berat, bahkan muntah-muntah akibat miras berlebihan. Karena tak sadar akibat mabuk, korban dipaksa Bok masuk kamar dan lalu dicabuli, setelah itu gantian rekan-rekan lainnya," kata Rismanto, Selasa (25/1).

Di situlah secara bergantian tersangka Bok, Teg dan Ris mencabuli korban. Setelah ketiga tersangka pulang ke rumahnya, pagi harinya giliran Rud, Guf dan Dik yang mencabuli secara bergantian. Saat diperiksa penyidik, para tersangka ini mengaku yang mengajak berbuat mesum adalah Mawar. Tetapi setelah dikonfrontir keterangan para tersangka, Mawar dipaksa oleh keenamnya dan dicabuli bergantian.

Rismanto menjelaskan, sebelum dibawa ke ranah hukum, pihak keluarga Mawar dengan para tersangka berusaha mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga Mawar meminta uang damai sebesar Rp 12 juta, namun tidak disanggupi para tersangka. Keenamnya hanya sanggup membayar Rp 1 juta. Karena mengalami jalan buntu, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jepara.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 82 pada Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Jepara," tegas Rismanto. ( Budi Cahyono / CN16 / JBSM )

0 komentar: