Selasa, 25 Januari 2011

Dibongkar, Jaringan Traficking Jepara

Suara Merdeka, 25 Januari 2011

Jepara, CyberNews
. Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil membongkar jaringan perdagangan wanita (traficking) yang dipekerjakan ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/1) petang. Polisi berhasil menghentikan mobil yang mengangkut empat wanita yang rencananya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di pertigaan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, pukul 13.30.

Dalam pengejaran dengan sandi Operasi Bunga yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Ruslan Ependi dan sejumlah anggota termasuk pejabat sementara Kasat Reskrim Iptu Rismanto.

Dari pengejaran itu, polisi berhasil mengamankan empat wanita masing-masing berinisal Win (28) warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Mar (25) warga Desa Sumber Rejo, Donorojo, Sof (25) warga Sowan Kidul, Kedung dan Sol (29) warga Bumiharjo Keling.

Keempatnya hendak diberangkatkan ke Palembang melalui jalur darat mengendarai Kijang Inova hitam BG-2934-NL. Selain mengamankan empat wanita, polisi juga berhasil meringkus pasangan suami istri sebagai tersangka yakni Sumarti (41) dan Ruli Setiawan (38) warga Desa Jlegong RT 2 RW 1, Keling.

Pengungkapan jaringan Sumarti ini setelah ada informasi yang masuk ke Polres Jepara beberapa waktu lalu Untuk memastikan jaringan Sumarti, polisi melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir dan menghubungi anggota di Palembang dimana lokasi kafe milik Sumarti mempekerjakan wanita ini sebagai PSK.

"Setelah kami mendapatkan informasi dan tersangka pulang ke Jepara, penangkapan pun akhirnya dilakukan di tengah jalan saat korban hendak dibawa ke Palembang," tegas Kapolres Jepara Ruslan Ependi saat gelar perkara, Selasa (25/1).

Bayaran Tinggi
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi jika Sumarti dan suaminya Ruli kembali ke Jepara untuk merekrut tenaga wanita untuk dipekerjakan di kafe dengan iming-iming bayaran tinggi. Empat wanita tersebut sudah diberi uang panjar sebesar Rp 500.000. Saat pemberangkatan, mereka dijemput satu per satu oleh tersangka di rumah masing-masing.

"Sebagian korban ini tahunya bekerja di kafe atau rumah makan di Palembang. Tetapi sampai di sana dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani hidung belang. Tarifnya berkisar antara Rp 150.000-Rp 300.000 sekali kencan," tandas Kapolres.

Di Palembang, mereka ini dipekerjakan di Kafe Monalisa yang menyediakan live musik bersanding dengan deretan kafe lainnya. Para wanita ini untuk kedoknya dipekerjakan sebagai kafe. Jika ada lelaki yang minat menyewanya, Sumarti yang bertindak sebagai mami menyediakan kamar untuk kencan para tamunya dengan anak buahnya.

Sumarti dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahuh penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.

Sementara Ruli dijuntokan pasal 10 turut membantu perekrutan dengan ancaman setahun penjara, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 240 juta.

"Untuk empat korban kami pulangkan ke rumah masing-masing. Sedangkan barang bukti satu unit mobil, dan dua tersangka masih kami mintai keterangan. Kami akan kembangkan jaringannya, apakah hanya berdua atau melibatkan orang lain," imbuh Ruslan. ( Budi Cahyono / CN26 / JBSM )

0 komentar: